BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya
Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut. Umar Patek telah memenuhi syarat mendapatkan program PB. Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diketahui, Umar Patek merupakan anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Dia terlibat dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban. Selain itu, Umar Patek juga terlibat aksi teroris bom Natal pada 2000 silam.
Editor: Agus Warsudi