Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Aksi Bom Bunuh Diri Agus Sujatno di Polsek Astana Anyar Kebencian terhadap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya

Kamis, 08 Desember 2022 - 18:14:00 WIB
BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya
Umar Patek saat menjadi pengibar bendera merah putih dalam upacara di Surabaya pada 2015 silam. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut. Umar Patek telah memenuhi syarat mendapatkan program PB. Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Diketahui, Umar Patek merupakan anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Dia terlibat dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. 

Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban. Selain itu, Umar Patek juga terlibat aksi teroris bom Natal pada 2000 silam.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut