Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Imlek 2574, Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati Exit Tol Pasteur Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Bisnis Sabu via Medsos, Pasutri asal Bandung Ditangkap Polisi di Denpasar Bali

Sabtu, 21 Januari 2023 - 15:40:00 WIB
Bisnis Sabu via Medsos, Pasutri asal Bandung Ditangkap Polisi di Denpasar Bali
Polisi menangkap pasutri asal Bandung jadi pengedar sabu di Denpasar, Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kedua pelaku ditangkap saat menempel satu plastik klip berisi sabu untuk pemesan. Mereka (WP dan SR) mengaku telah menjalankan bisnis narkoba melalui medsos ini sejak akhir 2022," ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Setelah ditangkap, tutur Kapolresta Denpasar, tersangka WP dan SR dibawa ke tempat tinggal mereka. Setelah melakukan penggeledahan. polisi menemukan barang bukti sabu seberat 784,11 gram milik tersangka. 

"Peran tersangka ini sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang disebut Pak Tu," tutur Kapolresta Denpasar.

Akibat perbuatannya, pasutri WP dan SR mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut