Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Bikers Brotherhood MC Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Bikers Brotherhood 1% MC Tegaskan Tetap Berdiri Tegak Berbakti untuk Negeri

Rabu, 07 Juli 2021 - 19:43:00 WIB
Bikers Brotherhood 1% MC Tegaskan Tetap Berdiri Tegak Berbakti untuk Negeri
El Presidente Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia Pegi Diar dan pengurus. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia angkat bicara soal masalah hukum yang tengah bergulir terkait akta pendirian dan logo organisasi. Hingga saat ini Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia yang mengajukan kasasi, belum menerima secara resmi surat putusan Mahkamah Agung (MA).

Hell Guard Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia Fredy Larocka mengatakan, pemberitaan tentang masalah hukum yang sedang berlangsung berkaitan dengan gugatan mengenai akta pendirian hasil putusan Mahkamah Agung, belum bisa dipastikan kebenarannya.
 
"BB 1% MC Indonesia belum menerima secara resmi surat keputusan MA tersebut. Maka, dengan demikian apa yang diberitakan sebelumnya belum bisa dipastikan kebenarannya," kata Hell Guard Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dalam rilis, Rabu (7/7/2021).

Fredy Larocka menyatakan, kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung bertujuan untuk mempertegas perbedaan secara hukum dengan salah satu klub yang menggunakan nama dan logo sama dengan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.

“Sudah jelas kami telah dan akan tetap mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Kami juga akan sangat menghormati semua keputusan hukum,” ujar Fredy Larocka. 

Hell Guard Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia menuturkan, informasi dan pemberitaan tersebut kabur dan menyesatkan. Sebab, Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0005923.AH.01.07 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM BIKERS BROTHERHOOD 1% MC INDONESIA dan mengenai kepemilikan logo atau merek dengan kelas 41 yang diperuntukan bagi nama organisasi atau perkumpulan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut