Biaya Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta, Ini Penjelasan Wakil Ketua Komisi VIII DPR
Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah, sebut Kang Ace, menyepakati bahwa dengan besaran Bipih di atas, diberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan, pada kelompok jemaah haji.
“Bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M kepada mereka tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ucap dia.
Bagi jemaah haji lunas tunda 1443 H/202 sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan pada 1444 H/202, ujar Kang Ace, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.400.000.
“Sementara untuk jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” ujar Kang Ace.
Dia menuturkan, menurunnya BPIH dari usulan Kemenag sebesar Rp98. 893.909 dengan beban diberikan kepada jemaah haji sebesar Rp69.193.733 per jamaah atau 70 perrsen dan dibayarkan melalui nilai manfaat Rp29.700.175 merupakan berkat kerja keras Komisi VIII DPR RI.