Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Berkelakuan Baik Jadi Alasan Pollycarpus Bisa Bebas tanpa Syarat

Rabu, 29 Agustus 2018 - 19:10:00 WIB
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Pollycarpus Bisa Bebas tanpa Syarat
Pollycarpus Budihari Priyanto menghirup udara bebas setelah 14 tahun menjalani masa tahanan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).

Pollycarpus bebas murni setelah menjalani masa bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung sejak November 2004. Mantan pilot Garuda Indonesia itu mendapat bimbingan materi pokok dengan tujuan memulihkan dari depresi dan peran serta tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

“Jadi istilahnya itu pemberian bimbingan yang materinya itu bertujuan agar dia dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat, artinya secara psikologis pulih lagi peran dia sebagai bapak, suami,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Bandung, Budiana, Rabu (29/8/ 2018).

Selama masa bimbingan, Bapas Kelas 1 Bandung juga memberikan pemahaman kepada Pollycarpus agar kooperatif hukum. Budiana menilai, selama masa itu, yang bersangkutan memahami dan menjalankan instruksi maupun arahan saat pemulihan.

“Kemudian tidak melakukan pelanggaran hukum lagi sehingga dengan dasar itu dia sudah mengikuti aturan-aturan yang kita tetapkan seperti wajib lapor dan selama masa PB (Pemberian Bimbingan) itu berperilaku baik, sehingga diberikan surat pengakhiran pemberian bimbingan artinya selesai masa bebas bersyarat,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut