Berkelakuan Baik Jadi Alasan Pollycarpus Bisa Bebas tanpa Syarat
BANDUNG, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).
Pollycarpus bebas murni setelah menjalani masa bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung sejak November 2004. Mantan pilot Garuda Indonesia itu mendapat bimbingan materi pokok dengan tujuan memulihkan dari depresi dan peran serta tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
“Jadi istilahnya itu pemberian bimbingan yang materinya itu bertujuan agar dia dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat, artinya secara psikologis pulih lagi peran dia sebagai bapak, suami,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Bandung, Budiana, Rabu (29/8/ 2018).
Selama masa bimbingan, Bapas Kelas 1 Bandung juga memberikan pemahaman kepada Pollycarpus agar kooperatif hukum. Budiana menilai, selama masa itu, yang bersangkutan memahami dan menjalankan instruksi maupun arahan saat pemulihan.
“Kemudian tidak melakukan pelanggaran hukum lagi sehingga dengan dasar itu dia sudah mengikuti aturan-aturan yang kita tetapkan seperti wajib lapor dan selama masa PB (Pemberian Bimbingan) itu berperilaku baik, sehingga diberikan surat pengakhiran pemberian bimbingan artinya selesai masa bebas bersyarat,” katanya.