Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:04:00 WIB
Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Kejati Jabar menerima berkas Taufik Hidayat tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari berkas perkara ini, jaksa peneliti akan meneliti berkas yang sudah diserahkan," katanya.

Nur Sricahya menjelaskan, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa berkas yang telah diserahkan penyidik. Namun, dalam waktu tiga hari, jaksa harus memberikan sikap awal mengenai kelengkapan berkas tersebut. Apabila belum lengkap, berkas dapat dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk yang harus dipenuhi.

Jaksa juga akan meneliti kemungkinan penerapan atau penambahan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti yang terdapat dalam berkas perkara.

Pelimpahan berkas ini masih merupakan tahap pertama. Penyerahan tersangka dan barang bukti baru dapat dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR (29), yang merupakah kekasih Taufik. Polisi menduga perbuatan tersebut berlangsung sekitar tiga tahun di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, YTR mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara dan tidak dapat berjalan secara normal. Taufik sempat masuk daftar pencarian orang sebelum ditangkap polisi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut