Berkas Perkara Tabrak Lari Mahasiswa Unsur Dilimpahkan ke PN Cianjur
"Persidangan nanti diharapkan dapat menjadikan kasus ini terang benderang atas tindak pidana yang dilakukan tersangka," ujar Djati Nugraha.
Sementara itu, Humas PN Cianjur Erli Yansah, mengatakan PN Cianjur sudah menerima berkas perkara kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang mahasiswi Cianjur meninggal dunia dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Cianjur.
"Sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur itu dijadwalkan tanggal 4 April, untuk saat ini berkas-nya sudah dilimpahkan ke PN Cianjur dan segera disidangkan," kata Humas PN Cianjur.
Seperti diberitakan seorang mahasiswi jurusan Hukum di Universitas Suryakancana, Cianjur, meninggal dunia setelah ditabrak sedan mewah di Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Seusai menabrak, tersangka sopir sedan mewah sempat kabur dan tidak mengakui telah menyebabkan kecelakaan hingga almarhumah Selvi Amalia Nuraeni tewas. Namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur.