Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN dan Pejabat di Cianjur Diizinkan Buka Bersama, Bupati: Asal dengan Penyintas
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Tabrak Lari Mahasiswa Unsur Dilimpahkan ke PN Cianjur

Kamis, 30 Maret 2023 - 21:39:00 WIB
Berkas Perkara Tabrak Lari Mahasiswa Unsur Dilimpahkan ke PN Cianjur
Kasipidum Kejari Cianjur Djati Nugraha memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas perkara tabrak lari. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Berkas perkara tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Surayakancana (Unsur) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Selain berkas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, juga melimpahkan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dan barang bukti.

Kasipidum Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan, berkas perkara yang diterima dari Polres Cianjur sudah dilimpahkan beberapa hari lalu ke PN Cianjur termasuk barang bukti. Kasus ini bakal disidangkan pekan depan.

Djati Nugraha menyatakan, kejaksaan sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan tersangka Sugeng. 

Tersangka dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.

Saat ini, Kejari Cianjur menunggu jadwal sidang perdana di PN Cianjur. Proses persidangan nanti dapat menjadikan kasus itu menjadi terang benderang, sehingga pihaknya akan bertindak secara profesional di setiap sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut