Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Segera Limpahkan Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Kasus Prostitusi Online Artis Segera Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 24 Maret 2021 - 13:17:00 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Prostitusi Online Artis Segera Dibawa ke Pengadilan
Artis TA (lingkaran merah) dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Berkas perkara prostitusi online yang diduga melibatkan artis TA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Karena itu, kasus yang disidik oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, berkas beberapa kali dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Wadirditreskrimsus memastikan berkas telah lengkap atau P21. Kini, perkara telah ditangani kejaksaan untuk pengusunan dakwaan. "Berkas perkara sudah selesai dan diserahkan. Iya sudah (P21)," kata Roland," kata Wadirditreskrimsus kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Ditanya kapan kasus prostitusi online yang diduga melibatkan sejumlah artis, selebgram, pegawai bank, dan pramugari itu, disidangkan, AKBP Roland belum bisa memberikan konfirmasi. "Saat ini sedang dalam proses," ujar AKBP Roland.

Diketahui, kasus ini terungkap dari penangkapan tiga tersangka, RM alias Mami Alona, RJ, dan AH. Ketiga tersangka merupakan pengelola situs penyedia pekerja seks komersial (PSK). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut