Berkas Lengkap, 2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Diadili
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin) dan Abi (anak dari Mimin).
Dari kelima berkas tersebut, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M Ramdanu.
Diketahui, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang digegerkan penemuan dua mayat di dalam bagasi mobil Alphard, Rabu (18/8/2021).
Polisi yang mendapat laporan langsung datang ke lokasi kejadian dan menuju mobil Alphard tempat ditemukannya korban untuk olah TKP.
Saat bagasi mobil dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua korban yang tak lain ibu dan anak gadisnya dengan kondisi tak berbusana dan luka parah di bagian kepala.
Keluarga korban yang datang ke lokasi kejadian pun histeris saat polisi mengevakuasi kedua korban bernama Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu.
Editor: Donald Karouw