Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Lama Hukuman Penjara bagi Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien? Ini Kata Polisi

Kamis, 10 April 2025 - 07:46:00 WIB
Berapa Lama Hukuman Penjara bagi Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien? Ini Kata Polisi
Priguna Anugrah Pratama dokter PPDS yang menjadi tersangka pemerkosaan anak pasien saat berada di Polda Jabar. (Foto: MPI/Agi Ilman)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polisi telah menetapkan Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai tersangka kekerasan seksual. Dia diduga memerkosa korban FH (21) seorang anak pasien yang sedang dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan mengatakan, tersangka pemerkosaan dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," ujarnya didampingi Diskrimum Kombes Pol Surawan dan Direktur SDM RSHS Bandung Fitra Hergyana saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Kombes Hendra menjelaskan uraian singkat kejadian dan modus operandi tersangka memerkosa korban. Sebelum melancarkan perbuatan bejatnya, tersangka yang merupakan dokter PPDS meminta korban untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.

"Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka meminta korban transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut