Bejat! Guru Ngaji di Ciamis Perkosa Santriwati Berulang Kali, Modus Janji Dinikahi
Tak buang waktu, keluarga korban langsung melapor ke polisi. Penyidik Polres Ciamis bergerak cepat, melakukan penyelidikan, memeriksa barang bukti dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Ciamis dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ciamis.
"Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput dari kediamannya," ujar Kombes Hendra.
Mengejutkannya, berdasarkan pengakuan pelaku, ada lima korban lain selain MK. Beberapa di antaranya korban pemerkosaan saat ini sudah dewasa. Namun saat kejadian, kelima korban masih di bawah umur.
"Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan sudah terjadi sejak 2021. Saat ini, Polres Ciamis sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain dengan bekerja sama dengan KPAID," ucapnya.
Sementara itu, dalam rilis resmi Polda Jabar, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, korban seorang santriwati berinisial MK berusia 15 tahun asal Tasikmalaya. Dia menjadi korban kebiadaban NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025.