Bejat, Guru Ngaji di Bandung Cabuli 6 Murid, Cium dan Raba Organ Intim Korban
AKBP Adanan mengemukakan, aksi cabul AS itu dilakukan sejak awal Maret 2021 lalu. Setiap beraksi, pelaku AS mengiming-imingi korban uang jajan Rp3.000-Rp5.000.
"AS mencabuli para korban di lingkungan mesjid yang dijadikan tempat mengaji dan bermain anak-anak," ujar AKBP Adanan.
Penyidik Polsek Cidadap, tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung, masih mendalami aksi cabul AS. Sebab diduga, jumlah korban pencabulan lebih dari enam orang.
"AS disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 taun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Sementara itu, tersangka AS mengaku, melakukan pencabulan terhadap anak-anak karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan istri. Sebab, AS tinggal sendiri di masjid tersebut, sedangkan istrinya tinggal di kampung.
Editor: Agus Warsudi