Bejat, Ayah di Cipeundeuy Subang Perkosa Anak Tiri selama 5 Tahun sampai Hamil
"Tersangka memperkosa korban lebih dari 20 kali. Korban diancam agar tidak melapor kepada ibunya," kata Kapolres Subang didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan.
AKBP Sumarni menyatakan, aksi bejat IL tersebut terjadi saat melihat korban tidur di kamar. Kebetulan ibu korban atau istri pelaku sedang bekerja.
"Karena aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga tersangka memperkosa korban. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan," ujar AKBP Sumarni.
Akibat perbuatannya, tersangka IL dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Karena tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga," tutur Kapolres Subang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi serius menangani kasus kriminal dan pencabulan terlebih korban anak di bawah umur.
Editor: Agus Warsudi