Begini Dampak bagi Karyawan jika Perusahaan Lalai Bayar Iuran BP Jamsostek
Selain berdampak pada proses pencairan klaim JHT, lanjut Tidar, ketidakpatuhan tersebut tentunya berdampak pula pada saldo JHT yang akan diterima oleh pekerja. Saldo yang diterima pekerja menjadi lebih kecil dari yang seharusnya diterima. Selain itu, BP Jamsostek pun tidak dapat membayarkan saldo tersebut sampai perusahaan melunasi tunggakan iuran.
"Tidak hanya berdampak pada JHT, ketidakpatuhan tersebut juga akan berdampak pada tersendatnya proses klaim JKK dan JKM apabila terjadi risiko pada peserta. Tentunya hal ini sangat merugikan bagi tenaga kerja itu sendiri maupun ahli waris yang ditinggalkan. Bagaimana kami bisa membayarkan manfaat JKK dan JKM jika iurannya belum dibayarkan oleh perusahaan," kata dia.
Tidar menekankan, kondisi tersebut tentunya sangat merugikan bagi pekerja yang mengalaminya. Padahal, jaminan sosial adalah hak setiap pekerja yang diatur dalam undang-undang. Bukan hasil dari meminta-minta, melainkan berdasarkan asas kemandirian dan harga diri sesuai filosofi jaminan hari tua itu sendiri.
"Menanggapi permasalahan-permasalahan seperti ini tentu kami tidak hanya diam. BP Jamsostek Cabang Bandung Suci terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Selain petugas internal, kami juga menggandeng instansi terkait seperti Kejaksaan dan engawas ketenagakerjaan untuk melakukan penanganan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pelaksanaan jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi