Begini Dampak bagi Karyawan jika Perusahaan Lalai Bayar Iuran BP Jamsostek
BANDUNG, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin pekerjanya. Karyawan menjadi pihak yang dirugikan jika iuran rutin BP Jamsostek Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen, menerangkan, jaminan sosial merupakan hak pekerja yang mesti dipenuhi oleh pengusaha. Maka dari itu, pengusaha tak boleh mengurangi hak pegawai tersebut.
"Pekerja tidak boleh dikurangi haknya, perusahaan mesti bayar sesuai hitungan BP Jamsostek serta membayar iuran secara rutin, jangan sampai macet," kata Tidar di Kantor BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Jalan PHH Mustopa, Kota Bandung, Rabu (26/5/2021).
Tidar membeberkan dampak buruk yang akan dialami pekerja jika pengusaha macet membayar iuran rutin BP Jamsostek. Menurutnya, hal itu akan menghambat pekerja ketika mencairkan manfaat BP Jamsostek, baik itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) maupun Jaminan Pensiun (JP).
"Kerugian yang kerap dialami pekerja jika perusahaan tempat dia bekerja lalai membayar iuran BP Jamsostek, salah satunya adalah saat hendak mencairkan dana JHT karena terjadi ketidaksesuaian masa iuran dengan masa aktif bekerja di perusahaan. Ini terjadi akibat ketidakpatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran kepesertaan BP Jamsostek," ujar Tidar.