Begini Alur Suap Rp9,1 Miliar yang Diterima Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq
Terdakwa meminta kepada anggota-anggota DPRD tersebut untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka untuk dapat digunakan oleh terdakwa meloloskan seluruh kegiatan yang diajukan Carsa ES dalam proposal Banprov 2017-2019.
Abdul Rozaq menjanjikan kepada para anggota DPRD Jabar bersedia membantu fee 3-5 persen dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh Carsa ES jika semua kegiatan yang diajukan proposal lolos dalam APBD dan APBD perubahan.
Data aspirasi tersebut kemudian dibuatkan daftar rekapitulasi aspirasi dari Fraksi Golkar. Setelah itu, Ade Barkah meminta tenaga ahlinya untuk menyerahkan ke Bappeda Jabar daftar aspirasi tersebut.
Ade Barkah juga menyampaikan kepada Bappeda Jabar agar daftar tersebut menjadi prioritas termasuk kegiatan Carsa ES yang dalam prosesnya dibantu oleh Abdul Rozaq Muslim.
"Dalam prosesnya, tidak ada kesesuaian antara daftar yang diajukan oleh Ade Barkah dan Kabupaten Indramayu yang mengajukan banprov. Kegiatan yang disusun oleh Ade Barkah melalui tenaga ahlinya itu tidak termasuk dalam daftar kegiatan yang diajukan," ujar jaksa.
Karena itu, tutur jaksa Trimulyono, Ade Barkah lalu menunjuk Abdul Rozaq untuk mengawal dan mengajukan ulang tambahan usulan banprov, baik secara RKPD online maupun proposal. Ade Barkah juga meminta staf Bappeda Jabar membuka sistem online dan menerima pengajuan ulang.
Akhirnya, proposal banprov disetujui dan proses pengerjaan proyek di Indramayu dilaksanakan oleh Carsa ES. "Pemberian dana Rp9.180.500.000 lebih kepada Abdul Rozaq oleh Carsa ES tersebut dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran 2017 hingga 2019," tutur Trimulyono.
Editor: Agus Warsudi