Begini Alur Suap Rp9,1 Miliar yang Diterima Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq
Selanjutnya, tutur jaksa, Carsa ES menyepakati tawaran dan permintaan terdakwa Abdul Rozaq. Abdul Rozaq mengarahkan Carsa untuk membuat proposal pengajuan proyek ke Bappeda Kabupaten Indramayu yang nanti akan dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Jawa Barat.
Sementara proposal fisik akan diserahkan ke Bappeda Jabar dengan surat pengantar Bupati Indramayu Supendi. Setelah itu, Carsa menyampaikan daftar proyek yang akan dikerjakan ke Abdul Rozaq.
Abdul Rozaq lantas memasukkan daftar kegiatan dalam proposal itu ke dana aspirasi di Fraksi Golkar DPRD Jabar dan diajukan ke Pemprov Jabar. Namun, Abdul Rozaq hanya memiliki kuota mengajukan dana aspirasi sebanyak 5 kegiatan di Kabupaten Indramayu.
Tak kehilangan akal, Abdul Rozaq menemui Ade Barkah yang kala itu menjabat pimpinan DPRD Jabar dengan maksud meminta jatah dana aspirasi dari anggota fraksi Golkar dan fraksi lain.
Ade Barkah pun memberi ruang kepada Abdul Rozaq terkait permintaan tersebut. Setelah mendapat restu dari Ade Barkah, terdakwa Abdul Rozaq lantas menemui anggota DPRD Fraksi Golkar dan fraksi lain. Salah satunya Siti Aisyah Tuti Handayani.