Begal yang Resahkan Warga Pangandaran Ditangkap, Ibu Pelaku Nangis di Kantor Polisi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:55:00 WIB
Kanitreskrim Polsek Parigi Aiptu Ajat Sudrajat mengatakan, kepada penyidik, pelaku SM mengaku telah dua kali melakukan pembegalan. Saat ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Parigi. "Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kanitreskrim Polsek Parigi.
Tersangka SM mengatakan, telah dua kali melakukan aksi begal di Kecamatan Cijulang dan Parigi. Target pelaku korban perempuan. Kejahatan itu dilakukan SM karena faktor ekonomi.
Sementara itu, tahu anaknya ditangkap polisi karena diduga melakukan pembegalan, ibu pelaku menangis histeris di Mapolsek Parigi.
Editor: Agus Warsudi