Begal HP Ditangkap Usai Duel dengan Korban di Lengkong Bandung
"Setelah melukai korban, Rangga Saputra kabur bersama temannya yang membawa sepeda motor. Kemudian korban berteriak maling sehingga mengundang orang-orang di sekitar lokasi mendekat. Korban lantas melapor ke Polsek Lengkong," ujar AKBP Adanan Mangopang.
Tak menunggu waktu lama, tutur Kasatreskrim, anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong yang tengah melaksanakan piket kring serse menangkap pelaku Rangga. Sedangkan temannya, Adit, kabur menggunakan sepeda motor. "Untuk teman pelaku, Adit, telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Adanan, pelaku dijerat Pasal Pasail 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Editor: Agus Warsudi