Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Sebut Putusan Hakim Tidak Ada Ganti Rugi 

Senin, 08 Juli 2024 - 11:11:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.

Putusan hakim tunggal sidang praperadilan itu pun disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan. Tampak Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis. Bahkan kuasa hukum Pegi pun tak kuasa menahan air mata. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut