Bawaslu Temukan Indikasi Politik Uang oleh Caleg lewat Bank Emok di Bandung
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani menambahkan, pihaknya juga berhasil mencegah upaya bagi-bagi minyak goreng sebagai alat kampanye.
"Ini indikasi pelanggaran dengan modus bagi-bagi bahan kampanye yang dianggap melanggar, itu kami temukan di empat kecamatan. Di antaranya, bagi-bagi minyak goreng, ada satu mobil boks yang kami amankan," katanya.
Deni mengatakan, memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan tujuan agar dipilih oleh calon pemilih adalah suatu pelanggaran.
Hal yang diperbolehkan pada masa kampanye tatap muka saat ini adalah sosialisasi dengan menggunakan alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, stiker dan lain sebagainya.
"Kalau memberi, menjanjikan sesuatu, mengiming-iming agar dipilih itu pelanggaran. Saya juga mengimbau masyarakat agar sama-sama mengawasi dan melapor kepada kami jika ada indikasi pelanggaran selama masa kampanye ini," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi