Bawaslu-Pemprov Jabar Gelar Apel Kesiapsiagaan, Kawal Masa Tenang Pemilu 2024
Selain penertiban APK, Bawaslu Jabar juga konsen pada patroli pengawasan antimoney politik di dalam masa tenang dan hari H, di mana semua orang bisa terjerat pidana pemilu.
"Jadi kalau di masa kampanye dibatasi hanya 3 subjek hukum, yaitu peserta pemilu, pelaksana, tim kampanye. Kalau nanti masa tenang dan pemungutan suara ada yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lain yang mengarahkan keberpihakan kena pidana. Jadi hati-hati betul kalau mereka melakukan politik uang,” ujarnya.
Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Jabar meminta semua pihak harus mematuhi regulasi sehingga persoalan yang muncul di TPS harus selesai di TPS.
Selain itu, KPPS, pengawas, saksi parpol harus transparan dan terbuka dan tidak terjadi potensi ke depannya ada perselisihan hasil. Sehingga, Bawaslu nanti berperan sebagai pemberi keterangan tertulis.
"Jadi kami instruksikan semua pengawas sampai tingkatan terendah itu punya form A yakni laporan hasil pengawasan, dicatat kejadian khususnya kalau perlu diselesaikan ya selesaikan,” ujarnya.