Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN soal Netralitas, Hati-hati saat Foto Bersama Peserta Pemilu 2024
Di sisi lain, Tabroni menuturkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu. Bahkan, berdasarkan data Pilkada dan Pemilu 2019, pelanggaran tertinggi di Kabupaten Indramayu ada di netralitas ASN.
"Indeks kerawanan kita pada tahapan kampanye, yang pertama adalah netralitas ASN dan yang kedua money politik. Itu berdasarkan data Pilkada dan Pemilu 2019," tutur dia.
Diketahui, sejumlah larangan buat ASN saat pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Larangan yang tertuang dalam SKB ini di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota), menghindari deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, dan lain-lain.
Berikut pose-pose foto yang terlarang untuk ASN selama masa pemilu:
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)