Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN soal Netralitas, Hati-hati saat Foto Bersama Peserta Pemilu 2024
INDRAMAYU, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu mesti netral saat musim kampanye. ASN dilarang foto menggunakan pose dengan posisi jari tertentu.
Sebab, jika posisi jari atau gerakan tangan terkait simbol peserta pemilu, ASN yang melakukan itu akan dijatuhi sanksi.
"Banyak sekali larangan ASN pada masa Kampanye, salah satunya adalah dilarang berpose menunjukkan gesture atau simbol keberpihakan saat berfoto dengan peserta pemilu. Biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu tersebut. Hal ini bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (28/11/2023).
Tabroni menyatakan, jika ASN terbukti melanggar netralitas pada masa kampanye, Bawaslu akan merekomendasikan kepada inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diberikan sanksi atau hukuman.
"Yang memutuskan ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak itu adalah kami dari Bawaslu, sedangkan yang memberikan sanksi atau hukuman yaitu komisi Aparatur Sipil Negara," ujar Tabroni.