Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Kemacetan, Akses Masuk Tol Soroja Dilebarkan
Advertisement . Scroll to see content

Batal Dijual, Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih-Soekarno Akan Diserahkan ke Negara

Kamis,
Batal Dijual, Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih-Soekarno Akan Diserahkan ke Negara
Surat nikah dan cerai Inggit Garnasih-Soekarno akan diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Siang ini, Nina mengatakan, tujuh ahli waris Inggit bakal menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka akan bertemu dengan Gubernur tanpa kehadiran Tito Zeni Asmarahadi. 

Dokumen Milik Publik

Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad Bandung Nina Herlina Lubis menilai, surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno merupakan dokumen milik publik. Sebab, almarhum Inggit dan Soekarno merupakan tokoh bangsa. Sehingga, lebih baik diserahkan ke negara.

Menurut Nina, mestinya Tito Zeni Harmaen mewarisi sifat pejuang Inggit. Walaupun dokumen itu milik keluarga, tapi menyangkut tokoh nasional. Inggit dan Sukarno adalah bagian dan milik masyarakat serta bangsa Indonesia. "Jangan lupa dokumen ini menyangkut tokoh pejuang nasional Bu Inggit dan Pak Soekarno. Jadi dokumen itu milik publik," kata Nina.

Karena itu, ujar Nina, lebih baik surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno lebih baik diserahkan ke negara dan disimpan sebagai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Untuk itu, pemerintah harus memberikan ganti rugi sesuai kemampuan. "Pemerintah wajib memberikan ganti rugi semampu negara. Artinya, bukan mengikuti kemauan harus sekian miliar. Apalagi dalam situasi begini," ujar dia.

Sebelumnya, kabar penjualan surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9). Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Soekarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.

Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem'at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut