Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Begal Motor di KBB Kembali Ditangkap Polisi
CIMAHI, iNews.id - WR (22), residivis kasus begal kendaraan bermotor ini tak jera. Baru saja keluar dari penjara, 2 bulan lalu, WR ditangkap polisi lagi gegara melakukan kejahatan sama.
Saat ini, tersangka WR meringkuk di sel tahanan Makosatreskrim Polres Cimahi. Selain WR, petugas juga meringkus TR (19) yang juga terlibat dalam kejahatan begal motor.
Kedua tersangka ditangkap seusai melakukan kejahatan di Jalan Raya Cililin, Kampung Cileutik RT 02/02 Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (8/5/2022).
"Kedua pelaku ditangkap di Cililin. Dari mereka turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil kejahatan," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadila, Jumat (20/5/2022).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, ujar AKP Rizka Fadila, pelaku WR dan TR melakukan kejahatan dengan modus memepet atau menendang motor hingga terjatuh. Setelah itu, kedua pelaku membawa kabur motor korban.