Angkot Dijadikan Sarana Pemerkosaan, Kadishub KBB: Izin Trayeknya Akan Dicabut
BANDUNG BARAT, iNews.id - Peristiwa pemerkosaan siswi SMP oleh sopir dalam angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikecam semua pihak. Sanksi tegas menanti pemilik angkot trayek Cililin-Cijenuk tersebut karena kendaraan itu dijadikan sarana pemerkosaan.
"Sanksi administratif akan diberikan, dan kami juga berkoordinasi dengan pihak Organda," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB Lukmanul Hakim, Kamis (19/5/2022).
Lukmanul Hakim menyatakan, sanksi administratif yang akan diberikan kepada pemilik angkot tersebut berupa pencabutan izin operasional maupun izin trayek. Sebab kendaraannya sudah digunakan untuk aksi kriminalitas. "Kalau terbukti membertkan, sanksinya bisa sampai ke pencabutan izin trayek," ujar Lukmanul Hakim.
Kadishub KBB prihatin dengan peristiwa pemerikosaan yang menimpa korban. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dishub dan Organda KBB agar kejadian sama tidak kembali terjadi dikemudian hari. "Ke depan kita lakukan evaluasi dan juga pembinaan, agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi," tutur Kadishub KBB.
Sementara untuk masalah pidananya (sopir), pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian yang punya kewenangan. Pastinya hukumannya harus setimpal dan bisa memberikan efek jera bagi sopir angkot lainnya di seluruh wilayah KBB.