Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalur Distribusi Terhambat Wabah PMK, KBB Terancam Krisis Hewan Kurban
Advertisement . Scroll to see content

Angkot Dijadikan Sarana Pemerkosaan, Kadishub KBB: Izin Trayeknya Akan Dicabut

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:26:00 WIB
Angkot Dijadikan Sarana Pemerkosaan, Kadishub KBB: Izin Trayeknya Akan Dicabut
Kadishub KBB Lukmanul Hakim. (Foto: Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Peristiwa pemerkosaan siswi SMP oleh sopir dalam angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikecam semua pihak. Sanksi tegas menanti pemilik angkot trayek Cililin-Cijenuk tersebut karena kendaraan itu dijadikan sarana pemerkosaan.

"Sanksi administratif akan diberikan, dan kami juga berkoordinasi dengan pihak Organda," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB Lukmanul Hakim, Kamis (19/5/2022).

Lukmanul Hakim menyatakan, sanksi administratif yang akan diberikan kepada pemilik angkot tersebut berupa pencabutan izin operasional maupun izin trayek. Sebab kendaraannya sudah digunakan untuk aksi kriminalitas. "Kalau terbukti membertkan, sanksinya bisa sampai ke pencabutan izin trayek," ujar Lukmanul Hakim. 

Kadishub KBB prihatin dengan peristiwa pemerikosaan yang menimpa korban. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dishub dan Organda KBB agar kejadian sama tidak kembali terjadi dikemudian hari. "Ke depan kita lakukan evaluasi dan juga pembinaan, agar  kejadian seperti itu tidak terjadi lagi," tutur Kadishub KBB.

Sementara untuk masalah pidananya (sopir), pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian yang punya kewenangan. Pastinya hukumannya harus setimpal dan bisa memberikan efek jera bagi sopir angkot lainnya di seluruh wilayah KBB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut