Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Rumah Rusak Dihantam Hujan Disertai Angin Kencang di Padalarang KBB
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Buruh di KBB Tidak Dapat THR, Jelang Lebaran justru Diputus Kontrak

Kamis, 11 Mei 2023 - 07:11:00 WIB
Banyak Buruh di KBB Tidak Dapat THR, Jelang Lebaran justru Diputus Kontrak
Buruh unjuk rasa di kantor Pemda KBB, Senin (14/6/2021). (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

"Ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, tapi menjelang Idul Fitri kontraknya habis. Kan sangat miris mendengarnya," ujar Dede Rahmat.

Ketua FSPMI menuturkan, kebijakan kontrak tersebut menyebabkan tidak sedikit buruh yang mendapatkan THR di bawah upah minimum kabupaten (UMK) KBB 2023. 

Padahal pemberian THR itu diatur pemerintah pusat dan diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, sementara yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional. 

Banyak laporan pekerja mendapatkan THR kurang dari UMK. Padahal dia telah bekerja beberapa tahun, dihitung dari tanda tangan kontrak kerja. 

Tidak sedikit pula buruh mengeluhkan ketidaksesuaian pembayaran THR dengan peraturan perundang-undangan. 

"Makanya harus ada tindakan adil dari Disnakertrans KBB. Buruh yang laporan bukan anggota serikat pekerja, sehingga kami arahkan ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti," tutur dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut