Bandung Terapkan PPKM Level 4, Pasar Baru Trade Center Masih Tutup
Yusuf menyatakan, para pedagang diminta bersabar, menunggu sampai terbit Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung. "Kami menunggu perwal. Kami hanya pelaksana kebijakan, bukan pengambil kebijakan. Selama menunggu Perwal, Pasar Baru tidak dibuka untuk sementara," ujarnya.
Meski tutup, tutur Yusuf, para pedagang tetap diberikan akses untuk datang ke toko, mengambil barang dan dijual secara online atau melayani pesanan.
"Kami tidak melarang mengambil barang untuk jualan online. Tapi urus dulu izin. Semua demi keamanan. Jadi bukan mempersulit pedagang," tutur Yusuf Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, penerapaan PPKM darurat di satu sisi dapat menekan angka kasus Covid-19, tapi di sisi lain membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk. Seperti dirasakan para pedagang di Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandar Dinata (Ottista) Kota Bandung.
Prihatin atas nasib para pedagang akibat penerapan kebijakan PPKM darurat, Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat terbuka yang ditandatangani oleh Ketua HP2B Iwan Suhermawan itu juga ditujukan kepada Menteri Sosial (Mensos), Mentri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Kepala Disperindag, Wali Kota Bandung dan Kadinssos Kota Bandung.
Dalam suratnya, Ketua HP2B Iwan Suhermawan mengajukan empat poin permintaan kepada Presiden dan pejabat terkait. Empat poin itu intinya meminta kompensasi sebagai dampak dari penerapan PPKM.
Editor: Agus Warsudi