Badan Kehormataan Bahas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Pangandaran
Rabu, 17 Juni 2020 - 10:23:00 WIB
"Badan Kehormatan akan mengeluarkan keputusan tidak keluar dari koridor dengan melihat azas keadilan," kata Ucup.
Badan Kehormatan akan melakukan pemanggilan pelapor, saksi, terlapor, dan melakukan investigasi ke lapangan dan terlapor juga berhak mengeluarkan pembelaan.
Setelah itu, kata Ucup, Badan Kehormatan akan mendapatkan keputusan apakah anggota dewan tersebut masuk kategori pelanggaran berat atau ringan.
"Bisa jadi terlapor dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan. Bisa juga dikenakan pelanggaran berat berupa permohonan diberhentikan di AKD serta bisa juga diberhentikan sementara dari keanggotaan DPRD," ujar Ucup.
Editor: Faieq Hidayat