Badan Kehormataan Bahas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Pangandaran
PANGANDARAN, iNews.id - Badan Kehormatan DPRD Pangandaran akan membahas pengaduan masyarakat terkait anggota dewan yang membubarkan karantina khusus pemudik. Tata tertib dan beracara akan diusulkan ke pimpinan DPRD Pangandaran.
"Kami bersama anggota sudah membahas Tata Tertib dan Tata Beracara yang kemudian akan diusulkan ke pimpinan DPRD," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Pangandaran, Ucup Supriatna, Rabu (17/6/2020).
Ucup menjelaskan, Badan Kehormatan berkewajiban menindaklanjut aduan masyarakat yang diatur dalam tata beracara. Dia menduga anggota dewan yang membubarkan karantina khusus pemudik melanggar kode etik.
"Jika dikaji, anggota DPRD yang melakukan pembubaran karantina khusus pemudik di Kecamatan Cimerak terdapat dua dugaan pelanggaran yakni dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran hukum," ucap Ucup.
Untuk dugaan pelanggaran hukum menjadi ranah polisi. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD.