Bacok dan Jarah 5 Pengendara, Ketua Geng Motor Bogor Ditangkap di Tasikmalaya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Tindak Kekerasan dengan hukuman maksimal 15 tahun. "Proses hukum akan dilakukan di Bogor karena lokasinya berada di sana dan sekarang para korban masih dalam perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Kapolsek Indihiang Kompol Dikdik Rohim Hadi menambahkan, pihaknya hanya membantu menangkap tersangka setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Polresta Bogor.
"Tersangka berhasil dijebak dengan menggunakan media sosial oleh anggota yang berpura-pura sebagai perempuan. Tersangka akhirnya datang lagi ke Tasikmalaya untuk bertemu, tapi akhirnya ditangkap Timsus Satreskrim Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya bersama Satreskrim Polresta Bogor," katanya.
Editor: Maria Christina