Ayah Setubuhi Anak Kandung di Cirebon, Mengaku Khilaf Gegara Ditinggal Istri Jadi TKW
Sabtu, 28 September 2019 - 20:11:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku AS kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku AS mengaku menyesali perbuatannya. Dia berbuat demikian karena sudah tak mampu mengendalikan dirinya akibat dua tahun ditinggal istri yang bekerja di Malaysia.
“Saya khilaf karena sudah tidak tahan lagi. Saya sadar itu anak saya sendiri,” ucap pelaku AS menyesali perbuatannya.
Editor: Donald Karouw