Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Minta Perhatikan Psikologi Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung di Sukabumi 
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Aniaya Anak Kandung di Cidolog Sukabumi Jadi Tersangka, Diancam 3 Tahun Penjara

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:46:00 WIB
Ayah Aniaya Anak Kandung di Cidolog Sukabumi Jadi Tersangka, Diancam 3 Tahun Penjara
Pelaku Kekerasan terhadap anak di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, INews.id - Polres Sukabumi menetapkan E (34) sebagai tersangka kekerasan terhadap anak kandungnya di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Kini pelaku dijerat hukuman selama 3 tahun serta denda senilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede menyebut, pihaknya menerapkan ancaman hukuman pokok sebagaimana Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana selama 3 tahun 6 bulan serta denda senilai Rp72 juta dijatuhkan kepada pelaku kekerasan ini," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, Selasa (29/8/2023). 

AKBP Maruli Pardede menjelaskan, kasus ini melibatkan hubungan keluarga sedarah antara pelaku dan korban. Peristiwa berawal saat anak korban dan kakaknya pergi untuk membeli jajanan di warung terdekat. Setelah selesai berbelanja, mereka pulang ke rumah dengan anak korban terlihat menangis. 

"Keterangannya, ketika anak korban meminta jajanan kepada kakaknya di warung, tetapi permintaannya ditolak. Saat dalam perjalanan pulang, anak korban memohon agar digendong oleh kakaknya, namun permintaannya diabaikan dan anak tersebut pun menangis," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut