Awas, Nekat Parkir Sembarang di Bandung, Kendaraan Diderek ke Kantor Dishub
“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemahaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujar dia.
Oded menginstruksikan kepada Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi perda baru itu secara masif, baik melalui pertemuan langsung, dalam jaringan (daring), maupun memanfaatkan beragam kanal informasi agar masyarakat mengetahui.
Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Sebab memasuki 2021 nanti aturan di perda baru ini akan mulai diterapkan.
“Kami akan sosialisasikan sampai akhir tahun 2020. Setelah SDM (sumber daya manusia) dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap, ini (perda baru) berjalan di awal 2021,” kata Ricky.
Editor: Agus Warsudi