Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Nekat Parkir Sembarang di Bandung, Kendaraan Diderek ke Kantor Dishub

Senin, 23 November 2020 - 22:15:00 WIB
Awas, Nekat Parkir Sembarang di Bandung, Kendaraan Diderek ke Kantor Dishub
Polisi memasang stiker dan mencatat identitas mobil yang parkir sembarangan. Sanksi ini tak membuat warga jera sehingga Pemkot Bandung menerapkan sanksi derek kendaraan yang parkir sembarangan. (Foto: Dokumentasi/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah selesai melakukan revisi peraturan daerah (Perda) terkait pelanggaran parkir. Di perda sebelumnya kendaraan yang parkir sembarang hanya digembok atau ditempel stiker, sedangkan perda baru mengatur sanksi kendaraan langsung diderek ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Peraturan ini merupakan hasil dari penyempurnaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Perda telah diketuk palu DPRD Kota Bandung dan mulai diterapkan pada 2021.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, aturan derek dibuat lantaran marak pelanggar parkir di Kota Bandung. Sedangkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil, kurang memberikan efek jera.

“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar, ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” kata Oded, Senin (23/11/2020).

Setelah aturannya disahkan, DPRD Kota Bandung telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut