Awal 2021, Polres Cimahi Ringkus 16 Pengedar Narkoba di Tiga Kota
"Para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 197 dan Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," ujarnya.
Salah seorang tersangka ML mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 5 bulan. Tembakau sintetis yang didapatkannya dipasok dari orang lain, lalu dijual kembali olehnya. Dirinya biasanya menjual barang ke pelanggannya yang memesan secara online.
"Saya jual online, kalau ada yang pesen baru dikasih. Barang dikirim kalau udah transfer, saya simpan disuatu tempat, jadi gak ketemu langsung," kata warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat ini.
Editor: Agus Warsudi