Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Aturan Zonasi PPDB 2021 Jenjang SD dan SMP di Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Aturan PPDB SMA di Jabar Tak Berubah, Ini Syarat dan Kuotanya 

Minggu, 30 Mei 2021 - 11:10:00 WIB
Aturan PPDB SMA di Jabar Tak Berubah, Ini Syarat dan Kuotanya 
Penerimaan Peserta Didik Baru. (Foto: iNews.id/ Kismaya Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Aturan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 tingkat SMA/SMK dan SLB tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya. Salah satunya adalah terkait kuota siswa baru bagi zonasi, afirmasi, dan lainnya.

Kebijakan PPDB merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang berdampak terhadap penyesuaian regulasi terkait petunjuk teknis dan penentuan zonasi. Kebijakan tahun ini terdapat perubahan untuk pendaftaran calon peserta didik baru. Yaitu pada sasaran jalur afirmasi, pemberian peringkat (rangking) bagi peserta didik, dan masuknya sekolah swasta ke dalam sistem. 

Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani, secara garis besar tidak terlalu banyak perubahan. Ada perubahan untuk regulasi di tingkat Provinsi. Sedangkan untuk jalur pendaftaran tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.

Jalur PPDB SMA dibagi menjadi empat di antaranya zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi (20 persen), perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru (5 persen), dan prestasi (25 persen).

“Perubahan di antaranya untuk di SMA jalur afirmasi diberlakukan untuk keluarga ekonomi tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, kemudian afirmasi kondisi tertentu,” kata Dian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut