Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan
Advertisement . Scroll to see content

Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online

Minggu, 20 Desember 2020 - 09:30:00 WIB
Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Pol Erdi mengemukakan, bisnis prostitusi online yang dikelola tersangka AH, RJ, dan MR, telah berlangsung sekitar empat tahun. Selama ini, mereka mengorganisir bisnis ilegal itu melalui situs BM. Ketiga mucikari tersebut mendapat imbalan 10 persen dari tarif sang artis yang mereka jajakan ke pelanggan. 

Di situs tersebut, ketiga tersangka mampu menyediakan jasa layanan seksual kelas atas. Mereka mampu memenuhi keinginan pelanggan untuk berkencan dengan artis, selebgram, model, bahkan karyawan swasta.

Jaringan bisnis prostitusi online tersebut cukup luas, mencakup seluruh wilayah Indonesia. "Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas, seluruh Indonesia," ujar Kombes Pol Erdi.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut