Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online
Kombes Pol Erdi mengemukakan, bisnis prostitusi online yang dikelola tersangka AH, RJ, dan MR, telah berlangsung sekitar empat tahun. Selama ini, mereka mengorganisir bisnis ilegal itu melalui situs BM. Ketiga mucikari tersebut mendapat imbalan 10 persen dari tarif sang artis yang mereka jajakan ke pelanggan.
Di situs tersebut, ketiga tersangka mampu menyediakan jasa layanan seksual kelas atas. Mereka mampu memenuhi keinginan pelanggan untuk berkencan dengan artis, selebgram, model, bahkan karyawan swasta.
Jaringan bisnis prostitusi online tersebut cukup luas, mencakup seluruh wilayah Indonesia. "Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas, seluruh Indonesia," ujar Kombes Pol Erdi.
Editor: Agus Warsudi