Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan
Advertisement . Scroll to see content

Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online

Minggu, 20 Desember 2020 - 09:30:00 WIB
Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengaman artis TA, model, selebgram, dan pemain di film televisi (FTv), di sebuha kamar hotel di Kota Bandung.

Saat digerebek, artis TA sedang bersama seorang pria di dalam kamar pada Kamis (17/12/2020) sore. Namun belum diketahui apa yang dilakukan artis TA bersama seorang pria di dalam kamar itu. 

Yang pasti, artis TA diamankan karena diduga terseret kasus prostitusi online yang dikendalikan oleh tiga tersangka, AH, RJ, dan MR alias Alona.

"Kami amankan, inisial TA. Dia berprofesi sebagai artis dan selebgram. Saat kami amankan, dia (TA) sedang di kamar dengan pria," kata Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka AH, RJ, dan MR, serta artis TA sebagai saksi, diketahui tarif TA untuk memberikan layanan seks cukup fantastis. "Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat (18/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut