Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila yang Jadi Tersangka KDRT Bukan Pengurus Hipmi Jabar
"Karena itu, kami menegaskan setiap anggota atau pengurus HIPMI Jawa Barat yang terlibat dalam tindakan KDRT akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan kode etik organisasi," ucapnya lagi.
Radityo mengatakan, HIPMI Jabar siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban Cut Intan. Dia mengimbau seluruh anggota selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan mencegah segala bentuk kekerasan dalam keluarga.
"HIPMI Jabar bersedia untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis pascatrauma kepada korban," ucap Radityo.
Diketahui, Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Armor dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah sepertiga.