Apindo Jabar Tolak Permenaker 2022 karena Dinilai Memberatkan Pengusaha
Permenaker tersebut, tutur Ketua Apindo Jabar, juga menunjukkan hierarki peraturan yang dilanggar, Permenaker melawan PP. Dia menilai, bahaya sekali jika peraturan di bawahnya melawan regulasi yang lebih tinggi.
Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tutur dia, juga melanggar keputusan MK yang menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hingga dua tahun.
Menurut Ketua Apindo Jabar, prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas besar antara kabupaten/kota, menjadi terlanggar karena hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru.
Ini menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi. Justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan. Sementara UMK rendah, antara lain, Ciamis, Kota Banjar, Kuningan, dan Pangandaran.
"Setelah tercabik Covid-19, mengalami goncangan turunnya order orientasi ekspor akibat krisis global, membanjirnya barang-barang impor yang membuat pasar domestik semakin sempit untuk produk lokal, hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara massif akan terus terjadi," tutur Ketua Apindo Jabar.