Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resahkan Pedagang, Oknum Pungli Pasar Lama Serang Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Apes, Kakek di Cirebon Palak Sopir Angkutan Tak Sadar Aksinya Direkam Korban

Senin, 07 Maret 2022 - 15:17:00 WIB
Apes, Kakek di Cirebon Palak Sopir Angkutan Tak Sadar Aksinya Direkam Korban
Seorang kakek di Cirebon harus berurusan dengan polisi gegara memalak sopir angkutan barang. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah diselidiki, Troy mengungkapkan, ternyata yang dimaksud pelaku, orangnya sudah meninggal dunia.

"Jadi murni, pelaku ini melakukan demi kepentingan pribadi," ucapnya.

Troy mengatakan, hasil pemerasan digunakan kepentingan pribadi, tidak terbagi ke pejabat instansi setempat.

"Kuitansi dibuat dan dicap sendiri, keuntungan, dipakai sepenuhnya pribadi sendiri," katanya 

Atas perbuatanya, ASN terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. "Pasal yang dikenakan yakni 368 KUHPidana," ujarnya. 

Ketika ditanya Wakapolres saat ekpose perkara, ANS mengaku sudah delapan bulan melakukan tindakan menjual kwitansi atas nama pengurus RW tersebut ke sopir angkutan barang di wilayah itu.

"Saya cap bikin sendiri, RW sudah meninggal, dari yang dicap itu, misal Rp50.000. Saya terima berapa pun seperti Rp10-20.000," ucap kakek bercucu empat ini. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut