APBD Perubahan 2018 Pemkot Bandung Ditolak, Ini Alasannya
BANDUNG, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menolak ajuan APBD Perubahan 2018 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penolakan ini disebabkan keterlambatan Pemkot Bandung menyampaikan pengajuan dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Haru Suandaru mengakui jika APBD Perubahan 2018 Kota Bandung telah ditolak Pemprov Jabar. Pemkot sudah tidak lagi bisa melakukan negosiasi akibat keterlambatan pengajuan tersebut. Dari batas waktu hingga 23 September, Pemkot Bandung baru mengajukannya pada 14 Oktober silam.
Menurutnya, keterlambatan pengajuan APBD Perubahan 2018 dikarenakan proses pembahasan yang memakan waktu. "Pembahasan kebijakan umun perubahan APBD (KUPA) kemarin terlalu lama karena pembahasannya melibatkan SKPD. Mestinya cukup dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Haru di Bandung, Jumat (2/11/2018).
Hal itu dinilai Politikus PKS ini sebagai pelajaran bagi Pemkot Bandung agar ke depannya tidak lagi berbelit-belit dalam pembahasan APBD, sehingga dana yang ada bisa dimaksimalkan untuk pembangunan. "Ini mesti jadi pelajaran. Hal yang sama tidak boleh terjadi pada APBD 2019 dan RPJMD," ucapnya.
Haru mengungkapkan, saat pembahasan KUPA dan SKPD yang melibatkan SKPD. Masing-masing mengusulkan tambahan, sedangkan anggarannya desifit. Hal ini lantaran asumsi penerimaan pendapatan tidak tercapai, tetapi belanja bertambah. "Makanya jadi lama mencapai kesepakatannya," ujarnya.