Angkutan Umum, Taksi, dan Ojol Boleh Melintas di Jalan Ganjil Genap Bandung
BANDUNG, iNews.id - Polrestabes dan Dishub Kota Bandung akan mulai memberlakukan sistem ganjil genap di dua ruas jalan, Asia Afrika dan Ir H Djuanda (Dago) pada 14 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Namun kebijakan ini tak berlaku bagi kendaraan umum, taksi, dan ojek online (ojol).
Selain kendaraan angkutan umum, mobil diplomatik atau kedutaan besar negara sahabat, dan ambulans pengangkut pasien Covid-19 juga dibolehkan melintas di ruas jalan ganjil genap meskipun nomor kendaraan tak sesuai aturan itu.
"Yang dikecualikan adalah angkutan umum, TNKB pelat merah, diplomatik dan angkutan umum online. Kemudian juga kendaraan dinas, kendaraan Covid-19, ambulans, pemadam kebakaran dan angkutan barang logistik," kata Kepala Dishub Kota Bandung M Ricky Gustiadi saat meninjau uji coba pemberlakuan ganjil genap di simpang Tamblong-Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021).
Sistem ganjil genap, ujar Ricky, dilaksanakan pada hari kerja dan weekend. Ganjil genap diterapkan dua sesi waktu, pagi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Ini kami coba sosialisasikan ke masyarakat, bahwa di tanggal ganjil, yang boleh di lewati di ruas Jalan Asia Afrika adalah kendaraan bernomor akhir ganjil. Kemudian untuk kendaraan genap hanya boleh pada tanggal genap," ujarnya.