Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Kepung Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Kawal Gugatan PHK Sepihak
Advertisement . Scroll to see content

Anggotanya Tak Didaftar Perusahaan, FSPMI Minta BP Jamsostek Beri Sanksi

Selasa, 25 Mei 2021 - 19:47:00 WIB
Anggotanya Tak Didaftar Perusahaan, FSPMI Minta BP Jamsostek Beri Sanksi
Pengurus FSPMI KBB mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan meminta mereka menindak perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi, mengatakan pihaknya sepakat dengan tuntutan buruh. Kasus tersebut akan ditindaklanjut secara bertahap. Misalnya memberikan surat peringatan (SP) hingga pemanggilan dan denda. 

"Untuk memenuhi tuntutan kawan-kawan buruh, kita mesti lakukan secara bertahap. Tentunya kalau berkas yang kita miliki sudah lengkap kita akan serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Secara prosedural, Agus menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalankan teguran-teguran. Namun pihaknya tidak bisa menerbitkan sanksi kepada perusahaan. 

"Kita tidak bisa memberikan sanksi. Yang bisa memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Penerbitan sanksi juga musti ada Perda atau Perbupnya sebagai dasar aturan untuk mendesak para perusahaan," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut