Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Sindikat Judi Online Kamboja Ditangkap di Ciamis, Polisi Sita 5 Deposito Rp356 Miliar

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:44:00 WIB
Anggota Sindikat Judi Online Kamboja Ditangkap di Ciamis, Polisi Sita 5 Deposito Rp356 Miliar
Polda Jabar menangkap anggota sindikat judi online Kamboja di Kabupaten Ciamis. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat perbuatannya, kata AKBP Akmal, teesangka TCA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda Paling banyak 10 miliar rupiah," ucap AKBP Akmal.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku judi online ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik ilegal itu.

"Polres jajaran juga melakukan pengungkapan kasus judi online, seperti Polres Bogor Kota, Sukabumi Kota, Polres Bogor. Polresta Bandung," kata Dirreskrimsus.

Kombes Pol Deni menyatakan, Polda Jabar dan jajaran juga menindak para pegiat media sosial yang ikut mempromosikan atau mengendorse judi online tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut