Anak Gugat Ayah di Bandung, Deden Urus Sendiri Perdamaian dengan Koswara
Deden menuturkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian pada pekan lalu, dilakukan tanpa syarat. "Perdamaian ini tanpa syarat. Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," tuturnya.
Ditanya soal toko yang disewanya dari Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah. "Saya serahkan semuanya ke bapak. Saya ikut keputusan bapak," kata Deden.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian.
"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai. Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Deden dan istrinya, Nining merupakan penggugat. Mereka menggugat RE Koswara, yang merupakan ayah kandung dan mertua, agar memberi Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan Ah Nasution Bandung.