Alur Rekonstruksi Oknum TNI Tabrak dan Bawa Kabur Sejoli Handi-Salsabila di Nagreg
Setelah rekontruksi di depan SPBU Ciaro Nagreg selesai, tim Pomdam III/Siliwangi dan Puspomad kemudian membawa ketiga oknum anggota TNI ke Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Petugas melanjutkan rekonstruksi di kawasan Sungai Serayu, Cilacap dan Banyumas.
"Keluarga bersyukur dengan digelarnya rekonstruksi. Ini pertanda aparat benar-benar memproses hukum kasus ini," ujar Eneng Ina, kakak kandung alharhumah Salsabila.
Diketahui, rekonstruksi ini digelar atas perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Selain itu, Jenderal Andika juga meminta pemberkasan dan penyelidikan diselesaikan pada Kamis (6/1/2022) dan segera diserahkan ke Oditur Militer. Andika pun menginstruksikan Oditur untuk mempercepat proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ucap Panglima TNI.
Tiga oknum TNI yang terlibat, Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Dua Ahmad S. Proses hukum tegas dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.